TUGAS ARTIKEL MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN SMESTER 2
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang di gariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Dalam pasal tersebut di muat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragam dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28E), dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut. Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga Negara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27E), membela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29E), menghormati hak asasi lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28E), dan berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang. Adapun prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiaban warga adalah terlibatnya warga secara langsung atau perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiaban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang di buat sendiri .
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam batas-batas tertentu telah difahami orang, akan tetapi karena setiap orang melakukan akitivitas yang beraneka ragam dalam kehidupan kenegaraan, maka apa yang menjadi hak dan kewajibannya sering kali terlupakan. Dalam kehidupan kenegaraan kadang kala hak warga negara berhadapan dengan kewajibannya. Bahkan tidak jarang kewajiban warga negara lebih banyak dituntut sementara hak-hak warga negara kurang mendapatkan perhatian.
Hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan kenegaraan maupun hak dan kewajiban seseorang dalam kehidupan pribadinya, secara historis tidak pernah dirumuskan secara sempurna, karena organisasi negara tidak bersifat statis. Artinya organisasi negara itu mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan manusia. Kedua konsep hak dan kewajiban warga negara/manusia berjalan seiring. Hak dan kewajiban asasi marupakan konsekuensi logis dari pada hak dan kewajiban kenegaraan juga manusia tidak dapat mengembangkan hak asasinya tanpa hidup dalam organisasi negara.
Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai peraturan perundangundangan. Dengan kata lain hak warga negara merupakan suatu keistimewaan yan menghendaki agar warga negara diperlakukan sesuai keistimewaan tersebut. Sedangkan Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarkat berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara dapat pula diartikan sebagai suatu sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seseorang warga negara sesuai keistimewaan yang ada pada warga lainnya.
Erat kaitannya dengan kedua istilah ini ada beberapa istilah lain yang memerlukan penjelasan yaitu : tanggung jawab dan peran warga negara. Tanggung jawab warga negara merupakan suatu kondisi yang mewajibkan seorang warga negara untuk melakukan tugas tertentu. Tanggung jawab itu timbul akibat telah menerima suatu wewenang. Sementara yang dimaksud dengan peran warga negara adalah aspek dinamis dari kedudukan warga negara. Apabila seorang warga negara melaksanakan hak dan kewajiban sesuai kedudukannya maka warga tersebut menjalankan suatu peranan. Istilah peranan itu lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses.
Pelaksanaan hak warga Negara dalam UUD NRI 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban Karena memang mempunyai keterkaitan. Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1) “segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam kaitan ini dapat diketengahkan masalah hak-hak warga Negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan pertahanan. Sebelum amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945. Hal ini di sebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham Negara integralistik yang di anut UUD NRI 1945. Paham Negara integralistik yang di ajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menjamin masyarakat secara persatuan.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktik harus di jalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk di dapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakn seuatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejola masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Dalam hal ini sering terlihat permasalahan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehdupan yang layak bagi setiap warga Negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu di perhatikan. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 menjelaskan bahwa “ tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”. Secara garis besar dapat di jelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga Negara sebagai salah satu tanda adanya prikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang di butuhkan guna menghasilakan pendapat yang akan digunakan dalam pemunahan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak dapat di artikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan.
Dalam Pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 39/1999 tentang hak asasi manusia menyebutkan,”hak asasi manusia adalah sebagai perangkat yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib di hormati dan di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demin kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Era Ototnomi Daerah
Pemerintah mempunyai tanggung jawab mewujudkan keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat berdasar prinsip sentralisasi dan desentralisasi. Kedua prinsip ini tidak dapat dipandang sebagai suatu yang dihitomis melainkan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah. Dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 ditegaskan bahwa oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Daerah itu bersifat otonom atau administratif. Di daerah otonom penyelenggaraan pemerintahan bersendikan demokrasi karenanya eksistensi badan perwakilan rakyat yang pengisian keanggotaannya melibatkan peran serta masyarakat dalam bidang politik, mutlak diperlukan. Pemberian hak otonomi kepada derah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, pada dasarnya merupakan konsekwensi dari prinsip desentralisasi dan manipestasi konstitusi. Selain itu dimaksudkan memenuhi tuntutan masyarakat di era reformasi dan globalisasi yang menyentuh segala segi kehidupan. Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan Tap MPR nomor : XV/1998 jo UU nomor 22/1999 diperkokoh melalui perubahan kedua UUD 1945. Realita ini makin meyakinkan kita bahwa masa kini dan terutama dimasa depan, perwujudan hak-hak anggota masyarakat dalam konteks memberdayakan masyarakat dan institusi penyelenggara pemerintahan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hal ini cukup beralasan karena pada masa lampau prinsip otonomi daerah cenderung merupakan kewajiban. UU nomor 22/1999 memuat beberapa hal mendasar yang mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Atas dasar pemikiran itu maka salah satu prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah memperhatikan aspek demokrasi, keadilan dan pemerataan. Dengan prinsip itu diharapkan tujuan pemberian otonomi untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah maupun antar daerah dalam konteks negara kesatuan RI, dapat terwujud. Dalam rangka pencapaian tujuan di maksud peranan masyarakat cukup menentukan. Agar peran itu menjadi optimal, masyarakat harus memahami dan melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
DAFTAR PUSTAKA
Soerjono Soekanto Sosiologi suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 1990 Hlm 269.
Drs. Abdul Latief, S.Pd, M.Pd. Drs. Ahmad Al Yakin, S.Ag. M.Pd. Herlina Ahmad, S.Pd, M.Pd Pendidikan kewarganegaraan, Yayasan ahmar cendekia Indonesia, 2019 (hlm 43-45)
Drs. H. Mahpudin Noor, M.Si. Suparman, M.Ag., Pancasila, jln. BKR (Lingkar Selatan), 2016, (hlm 63-64).
Nama : Rosiana Khoerunisa
NIM : 20210049
Kelas : A1 PBSI 2020
Komentar
Posting Komentar